Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
- Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti toko alat pertanian/Logistik Desa, Gudang Pakan Ternak, simpan pinjam, Peron Sawit.
Bertempat di Aula Gedung Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Telah diadakan musyawarah desa khusus sehubungan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Telah dipilih oleh para peserta rapat untuk pimpinan dan sekretaris rapat, maka selanjutnya pimpinan dan sekretaris rapat membuka rapat anggota dan memberitahukan agenda Rapat adalah tindak lanjut instruksi tersebut untuk mendirian / Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh calon anggota dan masyarakat serta dilakukan penyuluhan tentang Perkoperasian yang disampaikan oleh petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar. Setelah dipahami dan dimengerti tentang Perkoperasian, masyarakat dan calon anggota melaksanakan musyawarah dan mufakat dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Menyetujui nama, Kedudukan dan Alamat Koperasi
Nama Koperasi : KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANDAN SARI
Disingkat dengan : KDMPTS
- Menyetujui Kedudukan/Alamat Koperasi
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau
- Menyetujui Wilayah Keanggotaan : Kabupaten Kampar
- Menyetujui jangka waktu berdiri : Tidak terbatas
- menyetujui usaha koperasi :
- Gerai Sembako
- Simpan Pinjam
- Saprodi
- Perbengkelan
- ATK / Logistik Desa
- Menyetujui simpanan anggota yang terdiri dari :
Simpanan Pokok Rp. 30.000,-/orang
Simpanan Wajib Rp. 5.000,-/orang
HIBAH Rp. 13.320.000,-
- menyetujui pendirian koperasi Rp 15.000.000.,- (lima belas juta rupiah)
- simpanan pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 1.440.000,-
- simpanan wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp 240.000,-
- Hibah (jika koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan/akta notaris)
Rp 13.320.000,-
- Menyetujui susunan Pengurus Periode 2025-2030
Pengurus
Ketua : Rubianto
Wakil ketua bidang usaha : Halim Pambudi
Wakil ketua bidang anggota : Kusnita Azriyenni
Sekretaris : Linda
Bendahara : Dini Indah Vionica
10. Menyetujui susunan Pengawas Periode 2025-2030
Pengawas
Ketua : K A R I, S.A.P (Kepala Desa)
Anggota : Mulyono
Anggota : Jumono
Periodesasi : 5 (LIMA) tahun 2025 s/d 2030