You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tandan Sari
Desa Tandan Sari

Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau

MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANDAN SARI

IRWANSAH, S.Pd 19 Mei 2025 Dibaca 201 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANDAN SARI

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:  

  1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
  2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
  3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti toko alat pertanian/Logistik Desa, Gudang Pakan Ternak, simpan pinjam, Peron Sawit. 

Bertempat di Aula Gedung Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Telah diadakan musyawarah desa khusus sehubungan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025  tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Telah dipilih oleh para peserta rapat untuk pimpinan dan sekretaris rapat, maka selanjutnya pimpinan dan sekretaris rapat membuka rapat anggota dan memberitahukan agenda Rapat adalah tindak lanjut instruksi tersebut untuk mendirian / Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh calon anggota dan masyarakat serta dilakukan penyuluhan tentang Perkoperasian yang disampaikan oleh petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar. Setelah dipahami dan dimengerti tentang Perkoperasian, masyarakat dan calon anggota melaksanakan musyawarah dan mufakat  dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Menyetujui nama, Kedudukan dan Alamat Koperasi

Nama Koperasi             : KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANDAN SARI

Disingkat dengan          : KDMPTS

  1. Menyetujui Kedudukan/Alamat Koperasi

 Alamat                          : Jl. Soekarno Hatta Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung                                                Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau

  1. Menyetujui Wilayah Keanggotaan : Kabupaten Kampar
  2. Menyetujui jangka waktu berdiri : Tidak terbatas
  3. menyetujui usaha koperasi :

          - Gerai Sembako

          - Simpan Pinjam

          - Saprodi

          - Perbengkelan

          - ATK / Logistik Desa

  1. Menyetujui simpanan anggota yang terdiri dari :

          Simpanan Pokok                          Rp. 30.000,-/orang

          Simpanan Wajib                           Rp. 5.000,-/orang 

          HIBAH                                         Rp.  13.320.000,-            

  1. menyetujui pendirian koperasi Rp 15.000.000.,- (lima belas juta rupiah)
  • simpanan pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp. 1.440.000,-

  • simpanan wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp     240.000,-

  • Hibah (jika koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan/akta notaris)

Rp   13.320.000,-

  1. Menyetujui susunan Pengurus Periode 2025-2030

Pengurus

Ketua                                          : Rubianto

Wakil ketua bidang usaha       : Halim Pambudi

Wakil ketua bidang anggota   : Kusnita Azriyenni

Sekretaris                                   : Linda

Bendahara                                 : Dini Indah Vionica 

 

    10. Menyetujui susunan Pengawas Periode 2025-2030

Pengawas

Ketua                           : K A R I, S.A.P (Kepala Desa)

Anggota                       : Mulyono

Anggota                       : Jumono

Periodesasi                  : 5 (LIMA) tahun 2025 s/d 2030

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image