TANDAN SARI - PT Pertamina Hulu Rokan menyatakan dana kompensasi ini tidak merata dikarnakan dana kompensasi ini sesuai meteran yang terdampak lubang bor dan kerusakan tanam tumbuh.
Pada kompensasi awal ini disepakati minimal sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama Tiga bulan periode terdampak, yakni 03 November 2024 – 06 Februari 2025.
Untuk persyaratan pada pencairan dana kompensasi, warga diwajibkan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan titik kumpul di Aula Desa Tandan sari yang disampaikan oleh pihak PT Pertamina Hulu Rokan dan disepakati oleh kades desa Tandan Sari.